Jawaban "Salah Satu Usaha Untuk Mencapai Kesejahteraan Di Lingkungan Pedesaa Adalah"
Selain mengerti teori, teman-teman juga perlu mempelajari soal peer. Berlatih soal tes akan membantu teman-teman mendapatkan hasil baik dari proses belajar menyelesaikan latihan soalnya. Menyelesaikan ulang contoh soal PR akan membuat anda paham pola penyelesaian soal tes termasuk proses untuk memperoleh solusi dari soal tsb. Mengetahui pembahasan pertanyaan saat tidak tahu akan membantu mempermudah pemahaman.
Oh ya, kami telah menyusun 1 cara menyelesaikan mengenai Salah satu usaha untuk mencapai kesejahteraan di lingkungan pedesaa adalah. Okey, langsung saja lihat cara menjawabnya selengkapnya di bawah:
Salah Satu Usaha Untuk Mencapai
kesejahteraan Di Lingkungan Pedesaa
adalah
Jawaban: #1:
Jawaban:
Secara umum Desa Sejahtera Mandiri dicirikan antara lain oleh
1. Kemampuan desa mengurus dirinya sendiri dengan kekuatan yang dimilikinya;
2. Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola pembangunan yang didukung oleh kemandirian dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan (desa bisa merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan pembangunan dan pengawas hasil pembangunan untuk kesejahteraan warga desanya);
3. Sistem pemerintahan desa menjunjung tinggi aspirasi dan partisipasi warga desa, termasuk warga miskin, perempuan, kaum muda, kaum difabel, penyandang masalah sosial, dan warga yang termarginalkan lainnya;
4. Sumber daya pembangunan dikelola secara optimal transparan dan akuntabel untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan sosial seluruh warganya.
Adapun sasaran Desa Sejahtera Mandiri adalah membaiknya kinerja pembangunan di pedesaan, meningkatnya koordinasi antar-instansi terkait di semua level pemerintahan dalam pembangunan di pedesaan, meningkatnya keterlibatan aparat desa dan masyarakat dalam pembangunan di pedesaan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rumah tangga melalui pengembangan usaha produktif di pedesaan, meningkatnya pengelolaan pembangunan desa secara terpadu berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dasar dan Instrumen Hukum yang Melandasi Terwujudnya Desa Mandiri dan Sejahtera
Program Pengembangan Desa Sejahtera Mandiri adalah program dari Kementerian Sosial (kini juga Kementerian Desa) Republik Indonesia. Program ini di-launching pada tahun 2014 seiring dengan kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembangunan Desa melalui Launching Gerakan Desa, Gerakan Pembangunan Desa semesta yang diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengembangan model Desa Sejahtera Mandiri mengakomodir empat dari sembilan prioritas program pembangunan tahun 2015-2019 yang ada pada Nawa Cita. Keempat program dimaksud meliputi (3) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; (5) meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia; (8) melakukan revolusi karakter bangsa; dan (9) memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Arah kebijakan dari program Nawa Cita (3) membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
UU Desa merupakan instrumen hukum untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. Desa di sini adalah: desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, (selanjutnya disebut desa), adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Upaya pemerintah mewujudkan Desa Sejahtera dan Mandiri merupakan strategi membangun ekonomi pinggiran yang memungkinkan warga desa dan kelompok masyarakat miskin di desa memperoleh apa yang mereka inginkan dan perlukan bagi dirinya maupun keluarganya. Strategi ini merupakan upaya untuk menolong mereka yang mencari dan menggantungkan kehidupan di desa untuk memperoleh lebih banyak manfaat dari hasil pembangunan.
Beberapa Faktor Pembangunan Desa Sejahtera Mandiri
Prof. Dr. Rahardjo Adisasmita, M.Ec, dalam bukunya yang berjudul Pertumbuhan Wilayah dan Wilayah Pertumbuhan mengemukakan bahwa dalam pembangunan suatu wilayah, termasuk desa terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, yaitu
a. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan sektor-sektor potensial secara produktif, efisien, dan efektif;
b. Pembangunan infrastruktur dan sarana pembangunan secara merata ke seluruh bagian wilayah;
c. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) sebagai insan pembangunan;
d. Penataan dan pemanfaatan tata ruang pembangunan secara optimal.
Penjelasan:
Itulah cara mengerjakan mengenai pertanyaan di atas, semoga bisa membantu!